sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Economics editor Dimas Choirul
15/01/2022 10:51 WIB
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan menetapkan masa karantina selama 7x24 jam bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari (FOTO: MNC Media)
Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari (FOTO: MNC Media)

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.

(RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement