Jangan Lengah! Ini Tips Bedakan Rentenir Online Ilegal dengan Terdaftar OJK
Rentenir online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) adalah sistem pencairan dana yang dilakukan secara daring.
IDXChannel – Rentenir online atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) adalah sistem pencairan dana yang dilakukan secara daring. Bahkan pada era digital seperti saat ini rentenir tidak hanya menjelma secara individual namun juga muncul dalam bentuk instansi hingga start up.
Rentenir sampai saat ini masih menjadi satu dari sekian masalah mendasar yang terjadi sampai hari ini menjerat masyarakat. Dikenal sebagai lintah darat, tidak jarang rentenir dari instansi ilegal menyengsarakan peminjamnya dengan bunga berkali lipat.
Upaya terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Dimana pinjol ilegal ini menjanjikan pencairan dana yang cepat namun menjerat masyarakat denga bunga yang tinggi, membocorkan data pribadi, hingga mengintimidasi peminjamnya.
"Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain," pungkas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama, Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dikutip dari voi.id, Kamis (26/8/2021).
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pernyataan resminya, yang dikutip Kamis (26/8/2021), memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam layanan pinjaman online, juga mengenali bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal.
1. Pastikan legalitas pinjol terdaftar OJK
2. Cari tahu identitas, alamat kantor, dan kontak jelas pengurusnya.
3. Cek proses pencairan pinjaman
4. Pastikan informasi berapa bunga yang dikenakan
5. Total pinjaman maksmal tidak lebih dari 0,8% per hari.
Dalam rentenir online atau pinjaman online legal terdaftar OJK, instansi akan terus diawasi dan memiliki identitas yang jelas. Jangan sampai terjerak dengan kemudahan pinjaman online ilegal yang pada akhirnya hanya akan membuat peminjam lebih sengasara.
“Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman. Biasanya, pinjaman diberikan tanpa syarat dan penjelasan soal bunga,” tulis OJK dalam pernyataannya. (SNP)