ECONOMICS

Jangan Main-Main Tak Patuhi Aturan DHE, Izin Ekspor Bakal Disetop

Dinar Fitra Maghiszha 17/02/2025 18:21 WIB

Pemerintah mengancam akan menghentikan izin usaha eksportir yang tak mematuhi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Jangan Main-Main Tak Patuhi Aturan DHE, Izin Ekspor Bakal Disetop (foto dinar)

IDXChannel - Pemerintah mengancam akan menghentikan izin usaha eksportir yang tak mematuhi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada awal Maret 2025.

“Mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Sedianya payung hukum ini menjadikan retensi atau penahanan DHE SDA menjadi 100 persen untuk periode 1 tahun. Di sisi lain, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Antara lain menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Dalam aturan sebelumnya, retensi DHE SDA ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Airlangga memastikan, pemerintah telah memiliki tolok ukur (benchmark) dalam memastikan kepatuhan, sekaligus menindah eksportir nakal.

Hal ini dilakukan di setiap sektor. Airlangga mencontohkan dua sektor utama seperti batu bara, dan kelapa sawit.

“Kalau batu bara kita tahu cost-nya berapa, kelapa sawit kita juga tahu cost-nya berapa, sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern itu, maka bisa langsung (kami) monitor,” tuturnya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE