IDXChannel - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini Senin (17/2/2025).
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," tutur Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo menjelaskan dalam pokok subtansinya Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," tuturnya.
Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga USD80 milliar pada 2025.
"Dengan langkah ini di 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," katanya.
Prabowo menyebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik, melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri," katanya.
(Kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Prabowo Terbitkan Aturan DHE SDA, Penempatan Devisa Wajib Parkir 100 Persen ke Bank Nasional
Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan aturan pemerintah nomor 8/2025.

Prabowo Terbitkan Aturan DHE SDA, Penempatan Devisa Wajib Parkir 100 Persen ke Bank Nasional (FOTO:Dok Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement