ECONOMICS

Jangan Sampai Salah! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Iqbal Dwi Purnama 10/07/2022 06:59 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan prosedur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Jangan Sampai Salah! Begini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK (foto: MNC Media)

IDXChannel - Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini di Indonesia terpaksa harus dibayang-bayangi kekhawatiran masyarakat terkait mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi. Karenanya, proses pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai bagian dari perayaan Idul Adha, diwanti-wanti agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak berpotensi memperluas penyebaran virus PMK di masyarakat.

Terkait hal itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan prosedur pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yang tertuang tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduannya. Buku saku dan sejenisnya sudah diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).

Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh Kepala Daerah setempat juga harus memiliki sejumlah fasilitas yang diwajibkan, seperti fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga fasilitas penampung/penanganan limbah.

Sedangkan untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, dalam buku saku dijelaskan untuk dilakukan pemisahan, seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah usai digunakan, APD tersebut juga harus segera dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan.

"Selanjutnya bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah, terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK," tegas Nasrullah. (TSA)

SHARE