ECONOMICS

Jangan Sampai Terjerat! Yuk Simak Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Shelma Rachmahyanti 20/10/2021 15:27 WIB

Pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan banyak orang.

Jangan Sampai Terjerat! Yuk Simak Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan banyak orang. Bagaimana tidak, tawaran yang cepat dan tak banyak syarat pasti membuat masyarakat tergiur. 

Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector. 

Selain itu, tidak jarang masyarakat yang mendapat tawaran dari pinjol. Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal atau ilegal

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membedakan pinjol legal atau ilegal. Mulai dari mengecek website OJK, hingga menghubungi OJK. 

“Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal. Sobat OJK, bingung membedakan pinjol legal atau ilegal? mudah banget caranya!” tulis Instagram resmi OJK, Rabu (20/10/2021).   

Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal: 

1. Cek di Website OJK 

#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. 

2. Hubungi Kontak OJK 157 

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. 

“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK. 

(SANDY)

SHARE