IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, selama ini pinjaman online (pinjol) berjasa untuk menjembatani kebutuhan pinjaman masyarakat, terutama bagi masyarakat selama ini tidak mendapatkan akses pinjaman konvensional di bank dan atau lembaga formal lainnya.
"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan kan jaminan di Pegadaian, meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak dapat aksesnya sehingga memang ada pilihan relatif lebih cepat dan mudah yaitu melalui pinjaman online," kata Juru Bicara (Jubir) OJK RI, Sekar Putih Djarot dalam sebuah diskusi di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (20/10/2021).
Sekar menjelaskan, dengan melihat data dan perkembangannya, pinjol ini ada yang legal maupun ilegal.
Hal ini diatur dalam Peraturan OJK 77/ 2016 yang menjadi rujukan aturan mengenai pinjol ini. Saat ini, terdapat 106 pinjaman online dan berizin OJK ini per Oktober 2021, yang hingga Agustus sudah total penyalurannya ini secara nasional agregat mencapai Rp 249,93 triliun dan nilai of standingnya mencapai Rp 26 triliun.
"Ini sudah disalurkan kepada ada 68,4 juta penerima pinjaman dan ini dilaksanakan dari 749.175 identitas pemberi pinjaman atau lender," terangnya.