Sehingga, dari angka tersebut bisa dilihat bahwa sebenarnya pinjol yang legal ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan akses pendanaan kepada masyarakat.
Namun demikian, dengan adanya kebutuhan dana masyarakat ini, juga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dan memanfaatkan kan penawar pinjol ini dalam bentuk tindak pidana kejahatan dengan melakukan kejahatan pinjol ilegal.
Sekar menguraikan, di antaranya, mereka menawarkan penawaran yaitu melalui saluran WhatsApp atau SMS; menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya; aplikasinya mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya; dan juga menggunakan teror dan intimidasi untul penagihannya.
"Sehingga kami sangat menyadari bahwa wa ada ekses-ekses daripada industri yang sebenarnya sedang berkembang sehingga mendistorsi kinerja dari ataupun fungsi 7 tujuan utama pinjaman online itu sendiri yaitu, membuka akses pendanaan bagi masyarakat," ungkap Sekar.
Oleh karena itu, dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi yang merupakan sebuah forum koordinasi dam beranggotakan 12 kementerian dan lembaga (K/L), melakukam pemberantasan dengan pendekatan secara preventif dan juga represif.