IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Itjima ke-7 ini resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta. Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (Pinjol).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,"kata Ni'am saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021)
Ni'am menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.