sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Ijtima, Komisi Fatwa MUI Bahas Soal Kripto, Pinjol, hingga Pernikahan Online

Syariah editor Riezky Maulana
09/11/2021 14:57 WIB
Gelar ijtima, MUI akan bahas sejumlah hal terkait fatwa pinjol, kripto, hingga pernikahan online.
Gelar Ijtima, Komisi Fatwa MUI Bahas Soal Kripto, Pinjol, hingga Pernikahan Online (Dok.MNC)
Gelar Ijtima, Komisi Fatwa MUI Bahas Soal Kripto, Pinjol, hingga Pernikahan Online (Dok.MNC)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari ini, Selasa (9/11/2021) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Adapun gelaran tersebut akan berlangsung hingga Kamis 11 November 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa,  KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," ungkap Niam dikutip dari laman MUI, Selasa (9/11/2021).

Di samping itu, lanjut Kiai Asrorun, Ijtima ini juga membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

"Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement