sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram!

Syariah editor Widya Michella
11/11/2021 15:53 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)

Lebih lanjut, Ni'am memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram,"tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. 

Selanjutnya pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement