sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram!

Syariah editor Widya Michella
11/11/2021 15:53 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,"katanya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement