"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,"katanya. (RAMA)
Advertisement
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram!
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.

Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement