sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram!

Syariah editor Widya Michella
11/11/2021 15:53 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)
Ijtima Ulama: Pinjol Hukumnya Haram! (FOTO: MNC Medi)

IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Itjima ke-7 ini resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta. Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (Pinjol). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,"kata Ni'am saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021)

Ni'am menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Lebih lanjut, Ni'am memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram,"tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. 

Selanjutnya pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,"katanya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement