IDXChannel - Masyarakat banyak meresahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakai ancaman kepada nasabahnya ketika menagih pelunasan utang. Padahal, ancamana tersebut bisa dijerat unsur tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," ucap Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
"Kemudian kita juga menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal batal demi hukum.