sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD Sebut Ancaman Pinjol Ilegal ke Nasabah Dapat Dijerat Pidana

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
19/10/2021 18:44 WIB
Masyarakat banyak meresahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakai ancaman kepada nasabahnya ketika menagih pelunasan utang.
Mahfud MD Sebut Ancaman Pinjol Ilegal ke Nasabah Dapat Dijerat Pidana (FOTO: MNC Media)
Mahfud MD Sebut Ancaman Pinjol Ilegal ke Nasabah Dapat Dijerat Pidana (FOTO: MNC Media)

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap Pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya.

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi.

"Kedua kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silahkan berkembang.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement