IDXChannel - Kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online (pinjol) dalam melakukan transaksi membuat banyak orang menjadi terlena. Alhasil, korban tergiur dengan gaya hidup hedonisme hingga membuatnya tak sadar membuat utang-utangnya kian menumpuk.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan kemudahan memperoleh pinjaman secara online menjadi salah satu daya tarik bagi peminjam.
Tinggal klik, isi formulir, uang langsung ditransfer. Namun, tanpa disadari, masyarakat akan mudah terjebak dalam alur permainan oknum pinjol yang berkedok penipuan jika kurang literasi.
Pasalnya, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan produk pinjol melalui pesan singkat yang disertai dengan manfaat yang akan didapatkan jika korban melakukan peminjaman.
Maka tak ayal, OJK sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa perusahaan pinjol tersebut menawarkan suku bunga yang tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.