sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Ilegal Makin Mengerikan, Pemerintah Diminta Segera Sahkan UU Fintech

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/10/2021 08:06 WIB
OJK bisa perkuat terus kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol
Pinjol Ilegal Makin Mengerikan, Pemerintah Diminta Segera Sahkan UU Fintech (FOTO:MNC Media)
Pinjol Ilegal Makin Mengerikan, Pemerintah Diminta Segera Sahkan UU Fintech (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak agar Undang-undang Fintech dan Perlindungan Data Pribadi mendesak segera disahkan, terutama yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi. 

Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkeliaran di dunia maya, bagaikan mati satu tumbuh seribu. 

Menurutnya, maraknya pinjol ilegal di lingkup masyarakat lantaran pinjol tersebut tidak terdaftar maupun berizin di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengawasannya sangat sulit dikendalikan. 

Selain itu, Bhima pun mengatakan bahwasanya beberapa pinjol ilegal bisa membocorkan data peminjam, bahkan dengan pemerasan dan penggunaan kekerasan dalam penagihan. Kecepatan regulator dalam memberantas pinjol ilegal juga sulit dilakukan, terlebih banyak server pinjol ilegal di luar negeri. Ketika diblokir, dengan mudah si pinjol ini membuat marketing baru, atau aplikasi dan website yang baru. 

"Jadi langkahnya selalu kalah regulator dengan pinjol ilegal. Apalagi ada kekosongan hukum karena tidak adanya UU Fintech, atau UU Perlindungan Data Pribadi, jadi sulit sekali mempidanakan pinjol ilegal. Ini kondisinya sudah memprihatinkan, UU tersebut mendesak sehingga perlu segera disahkan," ujarnya, Selasa (19/10/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement