Seperti diketahui, OJK terus berupaya memberikan edukasi mengenai bahaya pemanfaatan pinjol ilegal kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Bhima memberikan tips sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah terperangkap dengan tawaran manis oknum penipu pinjol ilegal.
"Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank lewat website. Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," bebernya.
Guna memberantas pinjol ilegal supaya tidak semakin menjamur, ia menekankan bahwa pengawasan untuk aksi merugikan ini harus terus didorong dengan berbagai cara. Pria berkaca mata ini bilang, hal itu bisa dimulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat. Sehingga ada deteksi dini ketika ada website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal.
"Kemudian OJK bisa perkuat terus kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol," tandasnya.
(SANDY)