IDXChannel - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak agar Undang-undang Fintech dan Perlindungan Data Pribadi mendesak segera disahkan, terutama yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkeliaran di dunia maya, bagaikan mati satu tumbuh seribu.
Menurutnya, maraknya pinjol ilegal di lingkup masyarakat lantaran pinjol tersebut tidak terdaftar maupun berizin di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengawasannya sangat sulit dikendalikan.
Selain itu, Bhima pun mengatakan bahwasanya beberapa pinjol ilegal bisa membocorkan data peminjam, bahkan dengan pemerasan dan penggunaan kekerasan dalam penagihan. Kecepatan regulator dalam memberantas pinjol ilegal juga sulit dilakukan, terlebih banyak server pinjol ilegal di luar negeri. Ketika diblokir, dengan mudah si pinjol ini membuat marketing baru, atau aplikasi dan website yang baru.
"Jadi langkahnya selalu kalah regulator dengan pinjol ilegal. Apalagi ada kekosongan hukum karena tidak adanya UU Fintech, atau UU Perlindungan Data Pribadi, jadi sulit sekali mempidanakan pinjol ilegal. Ini kondisinya sudah memprihatinkan, UU tersebut mendesak sehingga perlu segera disahkan," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Seperti diketahui, OJK terus berupaya memberikan edukasi mengenai bahaya pemanfaatan pinjol ilegal kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Bhima memberikan tips sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah terperangkap dengan tawaran manis oknum penipu pinjol ilegal.
"Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank lewat website. Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," bebernya.
Guna memberantas pinjol ilegal supaya tidak semakin menjamur, ia menekankan bahwa pengawasan untuk aksi merugikan ini harus terus didorong dengan berbagai cara. Pria berkaca mata ini bilang, hal itu bisa dimulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat. Sehingga ada deteksi dini ketika ada website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal.
"Kemudian OJK bisa perkuat terus kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol," tandasnya.
(SANDY)