IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat kejahatan siber dan berbagai aktivitas penipuan digital mencapai angka yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center OJK, total kerugian yang dilaporkan dalam periode satu tahun terakhir telah menembus Rp8,2 triliun (November 2024-November 2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, lonjakan kejahatan digital ini sejalan dengan pesatnya transformasi teknologi dan digitalisasi layanan keuangan. Meski membuka banyak peluang dan inovasi, era digital juga membawa risiko besar yang perlu diwaspadai oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.
"Perkembangan teknologi membawa banyak kesempatan baru, tetapi risikonya juga sangat besar. Dalam setahun, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat scam digital mencapai Rp8,2 triliun. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujar Friderica dalam acara Annual Report Award 2024 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/12/2025).