IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai aktivitas financial influencer (finfluencer).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, aturan ini akan diterbitkan pada 2026.
“Finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak mulur ya kemarin karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik,” ujar Friderica saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Kiki, sapaan akrab Friderica, mengungkapkan OJK tidak mungkin merampungkannya pada tahun ini. “Mungkin tahun depan, tapi tidak mungkin tahun ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, ketentuan final belum mencakup kewajiban sertifikasi untuk para finfluencer. Menurutnya, regulasi awal akan difokuskan pada aspek transparansi agar industri memiliki pedoman dasar sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.