sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Finalisasi Aturan Financial Influencer, Terbit 2026

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
09/12/2025 16:41 WIB
OJK tengah merampungkan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai aktivitas financial influencer (finfluencer).
OJK Finalisasi Aturan Financial Influencer, Terbit 2026 (Foto: iNews Media Group)
OJK Finalisasi Aturan Financial Influencer, Terbit 2026 (Foto: iNews Media Group)

“Jadi kita pertama mungkin belum sertifikasi dulu. Karena kan memang ini sesuatu yang baru. Tapi pada intinya, finfluencer itu harus terbuka,” tutur dia.

OJK ingin memastikan para finfluencer bersikap jujur ketika bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Dalam rancangan aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengungkapkan apabila mereka menerima kompensasi.

“Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, padahal sebenarnya dibayar,” ujar Friderica.

Dia juga menilai regulasi ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap testimoni finfluencer yang tampak sebagai pengalaman pribadi. 

Menurut Friderica, kehadiran aturan ini akan mempertegas kewajiban finfluencer dalam mendeklarasikan bentuk kemitraan mereka dengan industri jasa keuangan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement