IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 25/SEOJK.04/2025 yang mengatur perubahan alokasi efek penawaran umum, khususnya bagi investor ritel.
Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama, menggantikan SEOJK No.15/SEOJK.04/2020.
Sejumlah perubahan signifikan diperkenalkan, mulai dari penambahan golongan penawaran umum hingga penyesuaian minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan permintaan (oversubscription).
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas akses investor ritel terhadap penawaran umum perdana (IPO) sekaligus meningkatkan pemerataan penjatahan.
Dalam regulasi sebelumnya, porsi ritel hanya 1/3 dari total penjatahan terpusat. Pada aturan baru, porsi tersebut dinaikkan menjadi 1/2. Dengan demikian, setengah dari penjatahan terpusat kini wajib dialokasikan untuk investor ritel.