sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya?

Market news editor Desi Angriani
04/12/2025 08:24 WIB
Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama.
OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya? (Foto: dok Freepik)
OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya? (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 25/SEOJK.04/2025 yang mengatur perubahan alokasi efek penawaran umum, khususnya bagi investor ritel

Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama, menggantikan SEOJK No.15/SEOJK.04/2020.

Sejumlah perubahan signifikan diperkenalkan, mulai dari penambahan golongan penawaran umum hingga penyesuaian minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan permintaan (oversubscription). 

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas akses investor ritel terhadap penawaran umum perdana (IPO) sekaligus meningkatkan pemerataan penjatahan.

Dalam regulasi sebelumnya, porsi ritel hanya 1/3 dari total penjatahan terpusat. Pada aturan baru, porsi tersebut dinaikkan menjadi 1/2. Dengan demikian, setengah dari penjatahan terpusat kini wajib dialokasikan untuk investor ritel.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement