sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya?

Market news editor Desi Angriani
04/12/2025 08:24 WIB
Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama.
OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya? (Foto: dok Freepik)
OJK Perbarui Aturan Penjatahan IPO, Apa Saja Perubahannya? (Foto: dok Freepik)

Perubahan paling menonjol terdapat pada penawaran dengan nilai efek hingga Rp250 miliar. Kategori yang sebelumnya masuk dalam golongan 1 ini dipecah menjadi dua golongan baru. Untuk golongan terkecil, minimum alokasi efek ditetapkan sebesar 20 persen atau Rp10 miliar.

Pemecahan ini dilakukan untuk mengakomodasi IPO berukuran kecil agar mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar, sehingga tetap menarik bagi investor ritel.

SEOJK baru juga mengatur ulang minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscription).

Pada golongan 1, alokasi minimum disesuaikan di rentang 22,5-30 persen, lebih tinggi dibandingkan kisaran 17,5-25 persen pada aturan sebelumnya.

Penyesuaian ini akan meningkatkan peluang ritel mendapatkan penjatahan meski permintaan IPO meningkat tajam.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement