IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang TPPU yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang rampasan tersebut berjumlah Rp530.430.217.324,57 dan diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.
"Hengki Wiro yang telah yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana penjudian online," kata Nurul, Jumat (13/3/2026).
Dia menambahkan, uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Selain itu, uang tersebut juga sudah mencakup denda dengan nominal sebesar Rp1 miliar.
“Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar Rp1 miliar selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” kata dia.