sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Negara

News editor Niko Prayoga
13/03/2026 14:19 WIB
Uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Negara
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Negara

Uang hasil perjudian online itu kemudian ditempatkan pada beberapa perusahaan yang disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.

Ia menyampaikan bahwa penyetoran uang rampasan kepada kas negara ini menjadi komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum secara tuntas. Selain itu, Hal tersebut juga menjadi langkah konkret dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang serta kejahatan sejenisnya.

“Di samping itu, pengembalian barang rampasan kekhasan negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Penyetoran uang rampasan negara dan dendah perkara pada hari ini menunjukkan komitmen kami secara tegas dan memberantas perjudian online dan pencucian uang,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement