Nurul menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo ini dimulai pada tahun 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi dari PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada aktivitas perjudian online.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan dan menarik dana melalui transfer bank secara serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus," kata Nurul.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hal itu berjalan dari tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 dimana website judi online yang dapat di akses oleh pemain.
Website tersebut diantaranya adalah YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi dengan Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama.
Oei Hengky Wiryo diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.
Nurul menerangkan, modus yang digunakan terpidana adalah dengan mendaftarkan akun melalui website dan pemain melakukan deposit ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah itu dana kemenangan bisa ditarik oleh pemain melalui mekanisme penarikan dana melalui rekening pribadi.
“Yang berdasarkan hasil penelusuran transaksi ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penimbun dana deposit pencucian,” kata dia.