IDXChannel - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia banyak membuat masyarakat resah. Pasalnya cara pinjol menagih sampai disertai ancaman. Melihat kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di masa sidang berikutnya.
RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat dari penyalahgunaan identitas masyarakat dari pihak operator Pinjol dalam pelaksanaannya di lapangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat disinggung soal keseriusan DPR dan Pemerintah dari aspek regulasi dalam menyikapi persoalan Pinjol ini.
"RUU PDP mudah-mudahan di masa sidang berikutnya selesai, kita sudah ingin sekali menyelasaikan di masa sidang berikutnya," kata Meutya saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar itu menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah dan DPR hanya tinggal merampungkan satu poin yang harus segera diselesaikan, yakni tentang keberadaan lembaga yang memiliki otoritas dalam data pribadi ini.