IDXChannel - Polisi terus mendalami kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama kolektor yang kerap menebar ancaman kepada nasabahnya yang menunggak. Hari ini, jumlah tersangka kasus tersebut bertambah jadi enam orang.
Penambahan jumlah tersangka ini merupakan buntut dari penggerebekan kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui penggerebakan tersebut terjadi pada Rabu (13/10/2021) silam.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Wisnu menambahkan, sebanyak enam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Menurutnya, terdapat supervisor perusahaan dalam penetapan tersangka itu, sementara lainnya merupakan debt collector.
"Nah itu yang kita tetapkan (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Wisnu.