sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Ancam Nasabah, Jumlah Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
17/10/2021 16:28 WIB
Polisi terus mendalami kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama kolektor yang kerap menebar ancaman kepada nasabahnya yang menunggak.
Kerap Ancam Nasabah, Jumlah Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang. (Foto: MNC Media)
Kerap Ancam Nasabah, Jumlah Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Adapun, para tersangka diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Hengki mengatakan penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hengki menjelaskan banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," tutur Hengki. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement