IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi atau legal memberikan suku bunga yang lebih murah.
OJK juga meminta perusahaan pinjol legal memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.
“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam postingan di Instagram OJK @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujarnya.