Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah. Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
“Jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. #CekDulu legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157. Lindungi Diri, Waspada Pinjaman Online Ilegal,” tambah OJK.
(SANDY)