IDXChannel - Pinjaman online (Pinjol) saat ini kian marak, baik yang legal maupun ilegal. Khususnya yang ilegal, ternyata masyarakat yang meminjam uang tidak punya kewajiban untuk mengembalikan dananya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate pun banyak sekali menerima pertanyaan mengenai pinjol ini. Salah satu yang paling banyak ditanyakan kepadanya ialah apakah wajib untuk membayar hutang di pinjol ilegal.
"Banyak sekali yang bertanya ke saya seperti ini, kalau yang minjam di pinjol ilegal atau tidak terdaftar, ada kewajiban membayar enggak?" ungkap Menteri Johnny membahas mengenai pinjol ilegal, di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Lalu, dia menjawab, "Semua yang dimulai dengan yang tidak mengikuti aturan, yang ilegal, hukumnya ilegal dan ini ditindak. Dan kalau ada yang mau mengambil usaha secara ilegal, risikonya pun ada termasuk risiko tidak dibayar kembali,” ungkap Johnny.
Di sisi lain, Menteri Jhonny menerangkan bahwa sebagai bangsa Indonesia, di mana fintech Indonesia pun sedang bertumbuh baik, masyarakat mesti bersama-sama menyehatkan fintech yang legal.