sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional

Banking editor Tangguh Yudha
15/03/2026 16:27 WIB
OJK merevisi POJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang diselaraskan dengan praktek internasional dan menekankan pentingnya ESG.
OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional. (Foto: iNews Media Group)
OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkap, pihakya telah melakukan revisi terhadap POJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Menurutnya, aturan tersebut dirancang sebagai landasan hukum utama yang berlaku bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik yang berada di bawah kewenangan serta pengawasan OJK.

"Agar selaras juga dengan international best practices, saat ini OJK juga telah melakukan kembali penyempurnaan atas POJK No. 51 tersebut yang akan dirancang sebagai regulasi yang bersifat regulasi payung atau landasan hukum utama yang berlaku secara lintas sektor, mencakup pelaku usaha sektor keuangan, emiten, perusahaan publik yang ada di bawah kewenangan dan pengawasan OJK," ujarnya dikutip Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, revisi aturan itu juga mengadopsi PSPK I dan PSPK II dengan pendekatan climate first, yakni konsep outside-in impact serta regulatory needs inside-out impacts. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan di kalangan korporasi.

Hasan menjelaskan, meningkatnya kesadaran serta tuntutan para pemangku kepentingan terhadap keterbukaan laporan keberlanjutan mendorong perusahaan tidak hanya menerbitkan laporan, tetapi juga memastikan kualitas, konsistensi, dan kredibilitas isi laporan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement