sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional

Banking editor Tangguh Yudha
15/03/2026 16:27 WIB
OJK merevisi POJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang diselaraskan dengan praktek internasional dan menekankan pentingnya ESG.
OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional. (Foto: iNews Media Group)
OJK Revisi Aturan Keuangan Berkelanjutan, Selaraskan dengan Standar Internasional. (Foto: iNews Media Group)

Dalam revisi tersebut, perusahaan juga diwajibkan mengungkapkan organ tata kelola yang bertanggung jawab terhadap isu keberlanjutan, mulai dari dewan, komite, hingga pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang keberlanjutan.

"Sejalan dengan ketentuan tersebut, tentu keterlibatan aktif direksi dalam mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi dan proses bisnis perusahaan serta pengawasan yang efektif dari Dewan Komisaris terhadap implementasinya menjadi elemen yang sangat penting dalam penguatan tata kelola keberlanjutan," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement