Dalam revisi tersebut, perusahaan juga diwajibkan mengungkapkan organ tata kelola yang bertanggung jawab terhadap isu keberlanjutan, mulai dari dewan, komite, hingga pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang keberlanjutan.
"Sejalan dengan ketentuan tersebut, tentu keterlibatan aktif direksi dalam mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi dan proses bisnis perusahaan serta pengawasan yang efektif dari Dewan Komisaris terhadap implementasinya menjadi elemen yang sangat penting dalam penguatan tata kelola keberlanjutan," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)