sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ciduk 8 Orang Buang Sampah Sembarangan, Sudin LH Jakarta Kenakan Denda Rp500 Ribu

News editor Jonathan Simanjuntak
14/06/2026 08:46 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menciduk delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Ciduk 8 Orang Buang Sampah Sembarangan, Sudin LH Jakarta Kenakan Denda Rp500 Ribu (FOTO:iNews Media Group)
Ciduk 8 Orang Buang Sampah Sembarangan, Sudin LH Jakarta Kenakan Denda Rp500 Ribu (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menciduk delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan penindakan dilakukan dalam operasi patroli sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.

"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Henriko menjelaskan, para pelanggar terancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Seluruh hasil denda nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement