IDXChannel - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menciduk delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan penindakan dilakukan dalam operasi patroli sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Henriko menjelaskan, para pelanggar terancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Seluruh hasil denda nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.