IDXChannel — Koalisi Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah membuka penyelidikan besar-besaran terhadap OpenAI, perusahaan rintisan teknologi pembuat ChatGPT.
Dilansir dari CNA (13/2/2026), OpenAI telah menerima surat panggilan pengadilan (subpoena) pada Jumat waktu setempat untuk menyerahkan berbagai dokumen internal terkait aktivitas operasional mereka serta dampaknya terhadap pengguna sebagai langkah awal.
Dokumen yang diminta tersebut mencakup strategi periklanan, tingkat keterlibatan (user engagement) dan retensi pengguna, hingga sistem pengelolaan data konsumen serta data kesehatan masyarakat.
Surat panggilan yang dikirimkan Jaksa Agung New York tersebut juga membidik informasi sensitif mengenai aktivitas OpenAI yang melibatkan pengguna di bawah umur dan lansia, model pembelajaran mendalam (deep learning), serta kebijakan internal perusahaan.
Penyelidikan formal ini menjadi tantangan hukum terbaru bagi OpenAI yang saat ini tengah bersiap untuk melantai di bursa saham (Initial Public Offering/IPO). Sebelumnya, OpenAI juga telah digugat oleh negara bagian Florida atas dugaan manipulasi informasi terkait jaminan keamanan pada platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT miliknya.