sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/10/2021 08:28 WIB
Kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online (pinjol) dalam melakukan transaksi membuat banyak orang menjadi terlena.
Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

Merujuk hal tersebut, Bhima membeberkan tips bagi masyarakat agar dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Pertama, pastikan kemampuan membayar sebelum melakukan pengajuan pinjaman online. Sebab, pada kasus secara umum, masyarakat tidak memikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

"Kesalahan yang harus dihindari adalah tidak merencanakan pengeluaran dengan baik, sehingga budaya utang menjadi kebiasaan," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (19/10/2021).

Kedua, disiplin dalam melakukan pinjaman dengan cicilan tidak melebihi batas 30 persen dari pendapatan gaji maupun penghasilan lain setiap bulannya.

"Kalau lebih dari 30 persen artinya pengelolaan keuangan tidak sehat, karena penghasilan digunakan selain untuk cicilan juga untuk kebutuhan hidup rutin," ujar Bhima.

Ketiga, komitmen untuk tepat waktu membayar cicilan, jika menemui permasalahan usahakan untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak penyedia layanan pinjaman. Biasakan dalam meminjam uang tidak menunda dalam membayar atau mengembalikan. Sebab, jika tidak demikian maka utang akan semakin menumpuk dan berat dalam membayar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement