sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/10/2021 08:28 WIB
Kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online (pinjol) dalam melakukan transaksi membuat banyak orang menjadi terlena.
Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Jangan Tergiur, Ini Cara Bijak Berbelanja Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

"Lalu keempat, jaga gaya hidup tidak sekedar ikut tren atau hanya karena mengikuti saran dari lingkungan yang konsumtif. Selain itu, bandingkan bunga dan denda keterlambatan dengan pinjaman sejenis misalnya suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) bank rata-rata 15 persen. Kalau lebih tinggi dari KTA bank maka perlu cari tahu alasannya," urainya.

Keenam, Bhima menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek legalitas penyedia jasa pinjaman apakah diawasi dan terdaftar di OJK atau tidak. Pasalnya, OJK secara rutin mengeluarkan list Fintech yang resmi.

Kemudian terakhir, jangan pernah merespon atau membalas bahkan mengklik link yang ditawarkan via sms. Karena perlu diketahui, OJK melarang lembaga keuangan resmi menawarkan produk pinjaman melalui pesan singkat/SMS.

"Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat sms karena dilarang oleh OJK," jelas Bhima. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement