"Lalu keempat, jaga gaya hidup tidak sekedar ikut tren atau hanya karena mengikuti saran dari lingkungan yang konsumtif. Selain itu, bandingkan bunga dan denda keterlambatan dengan pinjaman sejenis misalnya suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) bank rata-rata 15 persen. Kalau lebih tinggi dari KTA bank maka perlu cari tahu alasannya," urainya.
Keenam, Bhima menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek legalitas penyedia jasa pinjaman apakah diawasi dan terdaftar di OJK atau tidak. Pasalnya, OJK secara rutin mengeluarkan list Fintech yang resmi.
Kemudian terakhir, jangan pernah merespon atau membalas bahkan mengklik link yang ditawarkan via sms. Karena perlu diketahui, OJK melarang lembaga keuangan resmi menawarkan produk pinjaman melalui pesan singkat/SMS.
"Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat sms karena dilarang oleh OJK," jelas Bhima. (TYO)