IDXChannel - Polri kembali mengrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam praktiknya, pinjol ini telah mengelola 5.700 nasabah.
“Dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampe sekarang mempunyai 5.700 nasabah,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Dari nasabah-nasabah tersebut, para karyawan kemudian melakukan penagihan. Kemudian, dari penagihan ada beberapa karyawan yang mengambil keuntungan sebanyak 12 persen kepada setiap nasabah.
“Pengenaan 12 persen itu jadi tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut,” tuturnya.
“Kalau besarannya satu juta ya dia dapat 12 persen dari satu juta,” sambungnya.