Oleh karenanya polisi akhirnya menetapkan sebanyak enam orang tersangka dari sebanyak 56 karyawan yang sebelumnya juga diamankan. Menurut Setyo, keenam tersangka saling berkaitan dan seluruhnya menikmati hasil penagihan.
“Kenapa jadi tersangka? Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen,” jelas Setyo
“Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka,” sambungnya.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV. Kekinian, pihaknya juga tengah memburu kedua orang lainnya yang diduga sebagai pemilik kantor dan pemilik usaha pinjaman online.
“Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P serta M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol sdr M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA.” pungkasnya.