sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Punya 5.700 Nasabah

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
19/10/2021 17:22 WIB
Polri kembali mengrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam praktiknya, pinjol ini telah mengelola 5.700 nasabah.
Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Punya 5.700 Nasabah (FOTO: MNC Media)
Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Punya 5.700 Nasabah (FOTO: MNC Media)

Oleh karenanya polisi akhirnya menetapkan sebanyak enam orang tersangka dari sebanyak 56 karyawan yang sebelumnya juga diamankan. Menurut Setyo, keenam tersangka saling berkaitan dan seluruhnya menikmati hasil penagihan.

“Kenapa jadi tersangka? Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen,” jelas Setyo

“Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka,” sambungnya.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV. Kekinian, pihaknya juga tengah memburu kedua orang lainnya yang diduga sebagai pemilik kantor dan pemilik usaha pinjaman online.

“Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P serta M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol sdr M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA.” pungkasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement