IDXChannel – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap aliran dana keluar dalam mata uang asing. Otoritas moneter tersebut memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri atau outgoing dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu," katanya saat konferensi pers hasil RDG BI Maret 2026, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas USD50 ribu ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.