Selain pengetatan dokumen transfer, Perry juga memaparkan serangkaian penguatan kebijakan di pasar valuta asing lainnya. Di antaranya ada ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah dipangkas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Kemudian batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward justru ditingkatkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Terakhir ada ambang batas beli dan jual Swap juga naik signifikan menjadi USD10 juta per transaksi dari sebelumnya USD5 juta.
Perry menuturkan, langkah ini menunjukkan upaya BI untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas fisik yang ketat dengan pemberian ruang yang lebih luas pada instrumen lindung nilai (hedging) non-tunai.
"Dengan dokumen pendukung yang lebih ketat pada nominal yang lebih kecil, BI dapat lebih mudah mengidentifikasi tujuan penggunaan devisa oleh pelaku pasar," kata dia.
(Dhera Arizona)