IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai diberlakukan pada April 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," ujarnya dalam konferensi pers hasil RDG BI Maret 2026, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan latar belakang kebijakan tersebut, kata dia, terdapat tiga penyesuaian utama yang menyasar transaksi tunai maupun derivatif.