sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Ubah Aturan Batas Maksimum Transaksi Valas Jadi USD50 Ribu per Bulan, Berlaku April 2026

Banking editor Anggie Ariesta
17/03/2026 15:17 WIB
Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai diberlakukan pada April 2026.
BI Ubah Aturan Batas Maksimum Transaksi Valas Jadi USD50 Ribu per Bulan, Berlaku April 2026. (Foto Istimewa)
BI Ubah Aturan Batas Maksimum Transaksi Valas Jadi USD50 Ribu per Bulan, Berlaku April 2026. (Foto Istimewa)

BI memperketat batas pembelian tunai valas terhadap rupiah guna memitigasi tekanan spekulasi di pasar fisik. Dari semula USD100 ribu per pelaku per bulan, menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

Pemerintah meningkatkan batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau Forward untuk memberikan ruang lebih bagi lindung nilai (hedging). Dari semula USD5 juta per transaksi, menjadi USD10 juta per transaksi.

Ambang batas beli dan jual Swap juga mengalami peningkatan signifikan untuk memperdalam pasar keuangan. Dari semula USD5 juta per transaksi, menjadi USD10 juta per transaksi.

Perry mengungkapkan, langkah ini dirancang untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas secara tunai dan penyediaan fleksibilitas bagi instrumen lindung nilai non-tunai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement