Caranya dengan melakukan litetasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, dan melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjol ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi.
"Dan hingga kini sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya. Jadi kalau kita lihat memang perbandingannya dari 106 (pinjol legal) kita komparasikan dengan 3.516 ini sangat jauh berbeda," jelasnya.
Karena, Sekar mengakui bahwa memang sangat mudah untuk membuat sebuah aplikasi, sekaligus adanya ketimpangan literasi masyarakat dalam menghindari tawaram pinjaman tersebut. Tentunya dengan laporan-laporan masyarakat, pihaknya mengkoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukumnya.
"Pemberantasan pinjol ilegal ini sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga lembaga. Sudah ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, kepolisian republik Indonesia, Kemen UKM dsn juga Bank Indonesia untuk bersama-sama kami memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
(SANDY)