ECONOMICS

Jasa Marga (JSMR) Pastikan Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Pengaruhi Rencana Kerja

Iqbal Dwi Purnama 14/09/2023 10:15 WIB

Jasa Marga (JSMR) memastikan penetapan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II atau MBZ tidak memengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis.

Jasa Marga (JSMR) Pastikan Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Pengaruhi Rencana Kerja. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memastikan penetapan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017 tidak memengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis perseroan ke depannya.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga (JSMR) Lisye Octaviana  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Lisye menjelaskan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.

"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," jelas dia.

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi tol layang MBZ ini kerugian negara ditaksir Rp1,5 triliun. Hal itu karena diduga terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

(YNA)

SHARE