ECONOMICS

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Meninggal akibat Kecelakaan KM 58

Nur Ichsan Yuniarto 10/04/2024 22:51 WIB

Jasa Raharja menyerahkan santunan ke keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyerahkan langsung santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan.

IDXChannel - Jasa Raharja menyerahkan santunan ke keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58. Santunan ini diberikan kepada satu korban yang sudah teridentifikasi.
 
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyerahkan langsung santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan.

Rivan mengatakan, santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat, mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jenazah korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor, Jabar.

"Sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja," kata Rivan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2024).

Dia menambahkan, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian.

"Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya," kata dia.

Untuk diketahui, 11 korban meninggal akibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, sudah teridentifikasi.

“Ya secara keseluruhan sudah mungkin dari Dokkes ya, tapi laporan dari Dokkes sudah dari 11 itu sudah teridentifikasi nanti siangnya ada penyerahan dua jenazah mungkin setelah itu proses administrasi mungkin hari ini mudah-mudahan 11 ini sudah bisa diserahkan ya,” kata Aan.

Smeentara itu, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DVI, Kombes Nariyana mengatakan, korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

"Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi. Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," katanya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, kata dia, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah ke pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.

(NIY)

SHARE