ECONOMICS

Jejak Surya Darmadi di Pusaran Kasus Korupsi Jumbo Rp78 Triliun

Erfan Ma'ruf 09/08/2022 14:25 WIB

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, tengah diburu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Jejak Surya Darmadi di Pusaran Kasus Korupsi Jumbo Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tengah diburu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya keberadaannya, aset pribadi dan perusahaannya pun dilacak untuk mengembalikan kerugian negara Rp78 triliun.

Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. 

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai  Rp78 triliun. 

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun rupiah," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022). 

Jaksa Agung pun menjelaskan konstruksi kasus Surya Darmadi. Kasus korupsi itu diawali pada 2003 saat Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan RTR.

Kesepakatan terkait mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Surya Darmadi juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(FRI)

SHARE