IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melacak aset milik tersangka Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga terlibat korupsi hingga rugikan negara Rp78 triliun.
"Agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun berada," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah lama dinikmati oleh tersangka Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.
"Dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," katanya.